2 Saksi Menyebut Sumber Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat, Polisi Tak Buang-Buang Waktu

Rabu, 21 Juli 2021 – 18:24 WIB
Ilustrasi Pos Penyekatan PPKM Darurat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial MI alias I (27) yang diduga menjadi provokator aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Brebes, Jateng.

Warga Losari Kabupaten Brebes telah menyerukan masyarakat untuk berkumpul.

BACA JUGA: Ganjar Pakai Satelit untuk Awasi Mobilitas Warga Jateng

"Modusnya menyerukan untuk berkerumun atau berkumpul," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy kepada wartawan, Rabu (21/7).

Kronologis penangkapan terhadap MI berawal saat jajaran kepolisian sedang berpatroli di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat, Minggu, 18 Juli 2021.

BACA JUGA: Hamdalah, Kabar Baik dari Semarang Soal Pasien COVID-19

Di sana polisi mendapati kerumunan. Polisi lantas meminta keterangan dua orang, yang selanjutnya dijadikan saksi.

Pengakuan saksi, mereka ingin mengikuti seruan ‘Brebes Bergerak’ untuk aksi menolak PPKM Darurat di Alun-Alun Brebes.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Saksi lantas dibawa ke kantor polisi untuk menceritakan soal seruan aksi penolakan PPKM Darurat.

Pengakuan dua orang saksi, mereka mendapatkan seruan dari posting-an di grup Facebook bernama Losari Dalam Berita.

Polisi lantas mencari informasi terkait keberadaan tersangka. “Setelah didapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iqbal.

Kabidhumas Polda Jateng menjelaskan, selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun di Facebook yang berisi berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat. Temuan berdasar hasil operasi siber.

Penyidik juga mendapati 11 link TikTok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif.

"Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut," tutupnya.

Tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (rls/sam/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler