jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Ulama, Habaib & Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman diminta menghadirkan saksi seusai diperiksa di Pusat Polisi Militer AD (Puspomad), Jakarta pada Kamis (10/2).
Pihak KUHAP APA sebelumnya melaporkan Jenderal Dudung ke Puspomad atas dugaan penodaan agama.
BACA JUGA: Pria Penggugat Jenderal Dudung Diperiksa Selama 12 Jam, Bawa Sejumlah Bukti Penting
Mereka diminta menghadirkan saksi lantaran penyidik Puspomad berencana menggali keterangan tambahan dari saksi pelapor.
"Kemarin kami diminta untuk hadirkan dua orang saksi pelapor. Saksinya dari orang biasa, warga biasa," kata Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis kepada JPNN.com, Kamis (10/2).
BACA JUGA: Kombes Budhi Haryanto Ancam Bakal Memenjarakan Para Pelanggar Ini
Damai menyebut rencananya para saksi yang dihadirkan akan diperiksa pada Jumat (11/9) ini.
Damai mengatakan pelapor atas nama A Syahrudin telah diperiksa dan di-BAP di Markas Puspomad pada Rabu (9/2) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi
Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, pelapor menjawab lebih dari 40 pertanyaan terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Jenderal Dudung yang menyatakan Tuhan bukan orang Arab.
Damai juga menjelaskan proses pemeriksaan di Puspomad berjalan dengan suasana yang kondusif.
"Tanpa intimidasi, klien juga kooperatif. Penyidiknya juga profesional dan proporsional," ungkap Damai Hari Lubis. (cr8/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra