Kombes Budhi Haryanto Ancam Bakal Memenjarakan Para Pelanggar Ini

Kamis, 10 Februari 2022 – 17:41 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Kumara. FOTO (dok Humas Polrestabes Makassar)

jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar bakal memberikan tndakan tegas berupa denda hingga pidana penjara bagi pengguna kendaraan dengan knalpot racing.

Penerapan sanksi denda maupun penjara itu sesuai ketentuan Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Tegaskan Pencopotan Kompol Lucky Bukan Karena Pungli

"Akan ada sanksi kurungan penjara bagi pengguna jika berkali-kali dan tidak pernah kapok. Tentunya kami berkomitmen akan menindak tegas para pelanggar ini," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto pada Rabu (9/2).

Dia menegaskan hal itu saat memusnahkan ratusan knalpot racing hasil penindakan selama dua bulan terakhir.

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

"Ada sekitar 350 knalpot racing atau brong yang kami musnahkan hari ini. Karena penggunaan knalpot tersebut sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas," tutur Kombes Budhi.

Mantan Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah itu menyebut penindakan dilakukan sejak Desember 2021 oleh jajaran Satlantas maupun Sabhara Polrestabes Makassar.

BACA JUGA: Konflik Desa Wadas, Luqman Ingatkan Keputusan Muktamar NU, Haram Merampas Tanah Rakyat

Menurut Budhi, rata-rata pemilik kendaraan dengan knalpot racing itu merupakan pelajar.

"Ini sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas," ucap mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri itu.

Oleh karena itu jajaran Polrestabes Makassar bakal terus memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait larangan penggunaan knalpot racing.

"Kami berharap masyarakat sadar, utamanya yang pelajar untuk tidak menggunakan lagi knalpot seperti itu," ujar Kombes Budhi Haryanto. (mcr29/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler