jpnn.com, SAMARINDA - Dua santri berinisial AA dan HR dijerat penyidik Satreskrim Polresta Samarinda dengan pasal berlapis.
Ancaman hukuman yang diberikan itu buah dari perbuatan sadis kedua pelaku.
BACA JUGA: Dor Dor Dor, 2 Pemuda Langsung Tersungkur, Kasusnya Berat
Keduanya tega melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan seorang ustaz meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan oleh dua remaja di bawah umur tersebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (23/2) dini hari lalu.
BACA JUGA: Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung
Motif kedua pelaku menganiaya korban bernama Eko Hadi Prasetya (43) lantaran sakit hati.
Handphone mereka disita korban. Kedua pelaku kemudian mengatur rencana untuk merebut ponselnya kembali dari korban.
BACA JUGA: 8 Santri Tewas Saat Ponpes di Karawang Terbakar, Gus Muhaimin:Â Insyaallah Mereka Syahid
Penganiayaan itu bermula ketika kedua pelaku menghadang korban seusai menunaikan salat subuh.
Saat menyatroni korban, kedua pelaku melakukan sebuah penyamaran dengan mengenakan topeng.
Sembari menggenggam balok kayu, kedua pelaku meminta agar handphone mereka segera dikembalikan.
Namun, korban tetap memilih enggan menuruti permintaan kedua santrinya tersebut.
Jawaban tersebut membuat AA dan HR gelap mata.
Keduanya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu.
Melihat korban sudah tersungkur tak berdaya, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Korban yang ditemukan kritis bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit.
Namun nahas, nyawa pria 43 tahun itu tidak terselamatkan.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat yang diakibatkan luka sobek di bagian kepala.
"Pukulan itu mengenai bagian kepal korban. Sekitar Pukul 06.30 WITA, korban ditemukan dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga pondok. Namun, pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Kombes Ary, kedua pelaku mengaku hanya ingin mengambil handphone yang disita korban.
"Niatan awalnya, mereka hanya ingin merebut handphone saja. Menghantamkan kayu hanya untuk membuat pingsan korban," bebernya.
Namun, faktanya malah kedua pelaku hilang kendali dengan membabibuta memukuli korban dengan kayu.
Kombes Ary menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Keduanya kami kenakan Pasal 340, Subsider Pasal 338 dan Subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP," tegasnya.
Kendati demikian, Ary memastikan kedua pelaku menjalani proses hukum dengan sistem peradilan anak.
"Dalam proses penyidikan dan peradilan kami berkoordinasi dengan Bapas untuk pendampingan kepada kedua pelaku tersebut," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencoba Melawan, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Disikat Polisi, Dor Dor
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz