jpnn.com, BANJARMASIN - MS, anggota polisi berdinas di Polresta Banjarmasin ditahan tim Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah istrinya, RA ditetapkan sebagai tersangka.
Sang istri ditangkap karena menjadi bandar arisan online fiktif yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA: Peringatan Untuk Rekan Yudi, Lebih Baik Menyerah, Polisi Sudah Bergerak
"Yang bersangkutan (MS) ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya.
BACA JUGA: Dor Dor Dor, 2 Pemuda Langsung Tersungkur, Kasusnya Berat
Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan dari gelar perkara.
"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.
BACA JUGA: Brigpol Indra, Briptu Wahyu, dan Bripda Hendra Dipecat, AKBP Ferly Mengaku Sedih
RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka.
Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga saat ini, kerugian dari 331 korban arisan online tersebut mencapai Rp 8,8 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Kapolri Sangat Jelas, Semua Anggota Harus Bergerak Cepat
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha