2 Saran IPW untuk Polri terkait Kasus Habib Rizieq

Selasa, 20 Februari 2018 – 05:46 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane dan Kriminolog UI Bambang Widodo Umar ikut buka suara berkaitan dengan kabar kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.

Neta menyampaikan, hampir setahun kasus Habib Rizieq menjadi utang Polri kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ada 2 Tiket Pesawat, Satu untuk Kepulangan Habib Rizieq

Menurutnya, banyak pihak yang menunggu bagaimana sikap dan cara Polri menyelesaikan kasus itu. Tentu, bukan hal mudah, apalagi Rizieq ada di Arab Saudi.

Pria kelahiran Medan itu menuturkan, idealnya kasus tersebut segera diselesaikan di pengadilan. Sehingga Polri sebagai aparatur penegak hukum bisa benar-benar menjalankan tugas.

BACA JUGA: Apakah Habib Rizieq Langsung Ditangkap Begitu Tiba?

”Polisi tidak bisa menyentuh Rizieq selama berada di Arab Saudi. Karena Indonesia dengan Arab belum ada perjanjian ekstradisi,” terangnya.

Dia pun memberi dua saran kepada Polri. Pertama, polisi harus menunggu Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

BACA JUGA: Polri Santai Sikapi Rencana Kepulangan Habib Rizieq

Saran kedua, sambung Neta, jika kasus itu berlarut-larut dan alat bukti tidak kuat, polisi bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

”Bila Rizieq benar kembali, polisi bisa menangkapnya begitu tiba di Bandara Soetta,” ucapnya.

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar mengungkapkan, polisi perlu membangun pandangan sosial yang merefleksikan niat baik untuk memeriksa kebenaran kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Rizieq.

”Bukan hendak mempermalukan atau mencari-cari kesalahan,” ujar pria kelahiran Ngawi itu. (syn/sam/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengarkan Peringatan Polri Jelang Kepulangan Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler