Selebgram Naura Divonis Bebas, Karangan Bunga Korban Penuhi PT Palembang

Rabu, 08 Juni 2022 – 18:22 WIB
Karangan bunga korban kasus selebgram Al Naura di PT Palembang. Foto: dok oganilirco

jpnn.com, PALEMBANG - Karangan bunga memenuhi Pengadilan Tinggi Palembang di Jalan Jenderal Sudirman KM 3.5, Palembang, Sumsel, Rabu (8/6).

Karangan bunga itu sebagai bentuk reaksi atas vonis onslag (lepas dari segala tuntutan pidana) PT Palembang terhadap terdakwa selebgram bernama Al Naura Karima Pramesti (30) atau Alnaura.

BACA JUGA: Selebgram Al Naura Dituntut 3 Tahun Penjara, Apa Kasusnya?

Karangan bunga ucapan mosi tidak percaya itu datang dari para korban kasus penipuan investasi bodong.

Kuasa hukum para korban Septalia Furwani S.H. mengatakan karangan bunga itu dari kliennya.

BACA JUGA: Setelah Bacok Suami yang Tidur Pulas, PNS Wanita Melakukan Ini, Mengerikan!

“Pemberian karangan bunga ini adalah puncak dari rasa kekecewaan para korban. Vonis Onslag itu menjadi simbol akan matinya penegakan hukum,” tegas Septalia.

“Ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menjadi celah dan angin segar bagi para calon pelaku tindak pidana penipuan."

BACA JUGA: Selebgram Naura Resmi Berstatus Terdakwa Kasus Investasi Bodong

Padahal, lanjut Septalia, perbuatan terdakwa itu termasuk dalam unsur pidana yang mana telah menyebabkan kerugian terhadap korban hingga ratusan juta rupiah.

Parahnya lagi, lanjut dia, selebgram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Pertanyaannya dari mana pertimbangan hakim tingkat banding bisa menjatuhkan vonis bebas itu? Ini sangat mencengangkan dan tidak pernah terjadi dalam sejarah,” kata Septalia.

Dia menegaskan akan terus mengawal dan menuntut keadilan bagi para korban.

“Kami tunggu upaya hukum dari jaksa yang akan mengajukan kasasi. Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak jaksa akan kasasi,” ungkap Septalia. (oganilirco/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Tidur Pulas, Mbak EL Malah Berbuat Keji, Warga Sontak Berhamburan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler