2 Siswa dan 1 Alumnus jadi Tersangka Tawuran di Semarang

Selasa, 07 September 2021 – 11:05 WIB
Dua siswa dan alumnus ditetapkan sebagai tersangka tawuran dalam pers rilis di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021). ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menetapkan dua siswa dan satu alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan SMKN 4 di Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama Wrizal Sabila Mukti (20) yang merupakan alumnus SMKN 4 Semarang, serta Shihab Hardiansyah (18) dan Adam Bagus Ababil (18), masing-masing siswa SMKN 3 dan 4. 

BACA JUGA: PTM Dibuka, Puluhan Pelajar Malah Tawuran

"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Senin (6/9).

Kombes Irwan menjelaskan tawuran yang terjadi di seputaran Taman Indonesia Kaya pada 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.  

BACA JUGA: Ada yang Hina Eks Menhan, Gedung Parlemen Berubah Jadi Arena Tawuran

Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam. 

"Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," ungkapnya.

BACA JUGA: 1 Orang Mati, Tawuran di Johar Baru Pecah Lagi, Nih Dalang Keributan

Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa.

Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.

Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler