2 Siswa SMA Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 29 Agustus 2019 – 08:13 WIB
Dua siswa SMA terlibat pembunuhan. Ilustrasi Foto: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, BADUNG - Dua siswa SMA yang masih di bawah umur, berinisial PBWSW (15) dan DPEAM (15) terlibat kasus pembunuhan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup

"Keduanya terlibat dalam pembunuhan, dan korbannya ada I Kadek Roy Adinanta (23) yang meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua adalah Agus Gede Gede Nurhana Putra yang saat ini masih kritis dan sedang dalam perawatan di RSUP Sanglah," kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, di Badung, Rabu (28/8).

BACA JUGA: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebon Jeruk

AKBP Yudith mengatakan kedua pelaku saat ini masih bersekolah di salah satu SMA di Badung dan masih duduk dikelas 1 SMA. Setelah kejadian, petugas kepolisian langsung menangkap kedua tersangka pada 25 Agustus lalu.

"Jadi setelah kejadian, petugas dari Polsek Abiansemal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur ini," jelasnya.

BACA JUGA: Pembunuh Putra Mantan Ketua KPUD Nias Ditangkap, Ternyata Begini Motifnya

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pidana dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Ancaman pidana yang diterima kedua pelaku karena mengacu dan mempertimbangkan perbuatan kedua pelaku.

BACA JUGA: Pengakuan Istri Penyewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami dan Anak Tiri

BACA JUGA: Ditikam Dua Orang Tak Dikenal, Pedagang Ikan Tewas Bersimbah Darah

Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dalam kasus ini, kedua pelaku tetap mendapat pendampingan dari Dinas Sosial dan juga TP2A,"ujarnya.

Kejadian berawal saat ada acara minum - minuman beralkohol di salah satu kafe wilayah Abiansemal, di mana kedua pelaku dan kedua korban ada di TKP.

Kemudian, di antara kedua korban dan pelaku ada yang kesenggol, sehingga menimbulkan kesalahpahaman hingga berakhir dengan keributan dan menimbulkan korban.

Lalu, keributan yang terjadi di antara korban dan pelaku berlanjut hingga di luar ruangan kafe, hingga akhirnya timbul perkelahian. Sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku, berujung pada satu korban meninggal dan satu kritis. (Ayu Khania Pranishita/ant/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler