jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian menyebut ada empat syarat pengajuan permohonan dilindungi lembaga itu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama Pasal 28 Ayat 1.
BACA JUGA: Ini Fakta soal CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Dibilang Rusak oleh Kombes Budhi, Isinya
Rully menjelaskan empat syarat itu, pertama, pentingnya keterangan pemohon kepada LPSK tentang kasus yang terjadi.
"Pentingnya keterangan ini adalah seberapa besar, seberapa penting, bagus, dan baik nilai keterangannya untuk mengungkap perkara," kata Rully saat dihubungi JPNN.com, Kamis (21/7).
BACA JUGA: CCTV Merekam Kejadian Brigadir J Masuk Kamar Istri Ferdy Sambo? Irjen Dedi Berkata
Syarat kedua, adanya ancaman terhadap saksi atau korban yang memohon perlindungan dalam suatu perkara.
"Ancaman ini berupa ancaman faktual maupun ancaman yang sifatnya potensial," ujar dia.
BACA JUGA: Bharada E (Richard Eliezer?) Memohon Perlindungan kepada LPSK, Terancam ya
Ketiga, adanya hasil analisis medis atau psikologis terhadap pemohon. Keempat, tentang rekam jejak orang yang minta perlindungan LPSK.
Rully menyebut rekam jejak itu bisa berupa iktikad baik, komitmen, dan keterlibatan pemohon dalam suatu kejahatan.
"Itu menjadi bagian dari catatan tersendiri bagi LPSK untuk bisa memutuskan (menyetujui) permohonan perlindungan," ucap Rully.
Namun, kata Rully, ada 2 syarat yang mutlak terpenuhi sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan (tingkat) ancaman," ujar Rully.
Terkait insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E yang konon baku tembak dengan Brigadir J telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
BACA JUGA: Bang Edwin Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Oh
Bharada E sendiri sudah diwawancarai oleh tim LPSK tentang kasus tersebut pada Sabtu (16/7).
Namun, LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan terhadap Bharada E atau tidak. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra