jpnn.com - PRAYA - Sebanyak dua tahanan kabur dari sel Polsek Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kabur, Selasa (11/6) dini hari.
Keduanya merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
BACA JUGA: 5 Tahanan Kabur, 12 Anggota Polres Baru Diperiksa Polda Sulsel
Saat ini, Polres Lombok Tengah, NTB, melakukan koordinasi dengan polres tetangga untuk mencari tahanan yang kabur dari Polsek Praya Barat Daya tersebut.
"Mohon doa, semoga bisa ditangkap kembali," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Nasrullah di Praya, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan polres maupun polsek di jajaran Polda NTB untuk mencari keberadaan atau tempat persembunyian dua tahanan tersebut.
"Kami sedang melakukan pencarian," tegasnya.
BACA JUGA: Dua Tahanan Kabur PN Cianjur Dilumpuhkan, Dooor! Dooor! Tiga Lagi Siap-Siap Saja
Sebelumnya dua tahanan itu ditangkap dalam Operasi Rinjani 2024 yang mengamankan 19 tersangka dari 17 kasus baik kasus curanmor, curat dan curat atau kasus 3C.
"Dua tahanan yang kabur itu terlibat kasus 3C," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua tahanan kasus curat dikabarkan melarikan diri atau kabur, Selasa (11/06) dini hari dari sel Polsek Praya Barat Daya.
Kedua tahanan itu, yakni AW, warga Kecamatan Praya Barat Daya, dan BM, warga Kecamatan Sekotong, itu kabur dengan merusak gembok sel.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata yang dikonfirmasi membenarkan informasi adanya tahanan yang kabur tersebut.
Dia mengatakan saat dilakukan pengecekan oleh anggota pada pukul 02.00 WITA, tahanan tersebut masih ada.
Namun, ketika dicek pada pagi hari, sudah tidak ada di dalam tahanan.
"Mereka kabur dengan merusak gembok sel tahanan," katanya.
Dia mengimbau kepada tahanan yang kabur agar segera menyerahkan diri.
Dia berharap kepada masyarakat yang melihat keberadaan tahanan tersebut, melaporkan kepada aparat terdekat.
"Anggota sedang melakukan pencarian," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi