Kabar Terbaru Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur

Rabu, 17 April 2024 – 17:43 WIB
Dua orang tahanan kabur usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, bersama tujuh orang tahanan lainnya kembali ditangkap polisi, Rabu (17/4/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri).

jpnn.com - CIANJUR - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menyampaikan kasus kaburnya sejumlah tahanan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, beberapa waktu lalu.

Polisi kembali menangkap dua orang tahanan yang kabur atas nama Riko Permana dan Yeri Abdurahman di tempat persembunyiannya di pondok tengah kebun di Cikalongkulon, Rabu (17/4).

BACA JUGA: Pemudik Dianjurkan Tak Lewat Jalur Jonggol dan Puncak II

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan sudah enam orang tahanan kabur dapat ditangkap kembali.

Kini hanya tinggal satu orang atas nama Ujang Irvan alias Boncel yang masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Polisi Menggencarkan Patroli ke Perkampungan dan Perumahan

"Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan warga yang melihat keberadaan mereka di tengah kebun, petugas langsung melakukan penangkapan," ucapnya.

Petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki keduanya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

BACA JUGA: 7 Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang

Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, guna proses lebih lanjut.

Sedangkan untuk satu orang tahanan lainnya yang masih buron, Polres Cianjur sudah menyebar anggota dengan harapan dapat menangkap pelaku secepatnya.

"Kami sudah sebar anggota dan berkoordinasi dengan Polres terdekat untuk membantu pencarian," katanya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan informasi dari warga yang sempat melihat dua orang buronan tersebut, langsung melapor ke petugas bersembunyi di pondok di tengah kebun milik salah seorang dari buronan.

"Saat lebaran mereka terlihat ada di sekitar pondok di tengah kebun, sehingga warga melaporkan hal tersebut. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Ptohastoro mengatakan kedua tahanan kabur yang ditangkap merupakan sindikat kasus pembongkaran gudang beras beberapa waktu lalu.

Keduanya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Kami meminta pada keluarga atau pihak yang mengetahui keberadaan tahanan atas nama Ujang yang belum ditangkap tidak menghalang-halangi petugas dan segera lapor ke pihak berwajib," katanya.

Sedangkan empat orang tahanan yang sudah kembali ditangkap atas nama Asep Gunawan alias Haji, Rifki Mahesa alias Asep, Raihan dan M Akbar, saat ini menjalani proses hukum tambahan atas perbuatannya melarikan diri setelah menjalani sidang di PN Cianjur. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tagih Utang, Sopyan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Pelaku


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler