jpnn.com, BENGKULU - Tim Monitoring Centre Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Kepala Desa (Kades) Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Sunadi.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Irjen Rudy Keluarkan Peringatan untuk 2 Teroris MIT yang Masuk DPO
Ujang Sunadi ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara selama dua tahun.
Saat melarikan diri selama dua tahun lebih, tersangka diketahui menjalani profesi sebagai pedagang di sekitar Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: 1 Narapidana Kabur, Masuk DPO, Kini Diburu Lapas Atambua Bersama TNI dan Polri
"Dia merupakan tersangka kasus korupsi di Bengkulu Utara. Pada saat penetapan, beliau melarikan diri," kata Pelaksana Tugas Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yeni Pupsita di Bengkulu, Selasa (10/5).
Tersangka ditetapkan sebagai buronan atas kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Anaknya jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Menurut Yeni, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang Sunadi masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan telah melarikan diri selama dua tahun empat bulan.
Sebelum masuk DPO, tersangka telah beberapa kali dipanggil, tetapi tidak hadir sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melakukan koordinasi dengan Tim Intelijen Kejagung.
Perbuatan Ujang Sunardi terkait penyalahgunaan dana Desa Karya Pelita untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka, telah menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta.
Ujang Sunardi dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yeni mengatakan bahwa tersangka akan diserahkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi