2 Tahun Buron, Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin Akhirnya Ditangkap

Selasa, 24 Oktober 2023 – 19:57 WIB
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Selasa (24/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, BANYUASIN - Setelah hampir dua tahun buron, tiga pelaku pembunuhan guru ngaji di Banyuasin ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ketiga pelaku yakni Egi, Heru dan Yudi, ketiganya merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi 32 Kali, Motif Pembunuhan Berencana Ini Akhirnya Terungkap

Diketahui ketiganya merupakan saudara kandung.

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Provinsi Bengkulu dan Jambi.

BACA JUGA: Malam-Malam Bawa Danu ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Benda Ini

Tersangka Yudi ditangkap di Tenda DENI BROTHERS Bandara Fatmawati, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamata Selebar Kota Bengkulu pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan tersangka Egi dan Heru ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru, Kecamatan Mandi Angin Timur, Provinsi Jambi, Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Reza Ingatkan Polisi soal Ini

Diresskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Resksowidjojo mengungkapkan bahwa kronologi kejadian berawal saat ketiga pelaku duduk di warung tuak di daerah Banyuasin pada 4 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kemudian, pelaku Egi pergi ke rumah temannya, di dalam perjalanan, pelaku Egi bertemu dengan korban Edi.

Pelaku Egi yang saat itu kehilangan handphone bertanya kepada korban Edi.

"Jadi, pelaku Egi ini pada saat itu kehilangan handphone dan bertanya pada korban Edi, tetapi korban Edi menjawab tidak tau, lalu terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku. Namun diselesaikan oleh Ketua RT setempat," ungkap Anwar saat gelar press release di Polda Sumsel, Selasa (24/10) sore.

Lantaran masih dendam kata Anwar, seminggu sesudahnya tersangka pelaku Egi mengajak dua tersangka lainnya untuk mencari korban.

Setelah bertemu ketiganya langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

"Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler