jpnn.com - jpnn.com - Menyesal. Itulah yang dirasakan DS (23). Jika tak membakar rumah tetangganya bernama Justina (45) tahun lalu, mungkin dia akan terus menikmati masa mudanya dengan bebas.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Dia hanya bisa pasrah setelah divonis 3,6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (31/1).
BACA JUGA: Kucing Pacar Ditabrak, Langsung Balas Dendam
Dia hanya bisa bersyukur lantaran hukuman itu tak seberat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan tegas ingin DS dipenjara lima tahun.
Alasan JPU Kejaksaan Negeri (Kejar) Nunukan cukup jelas.
BACA JUGA: Tegang, Dendam...Balas-balasan Membakar Kios
Kasus pembakaran rumah yang dilakukan DS itu dilakukan akibat tersulut emosi dan dendam.
Padahal, kediaman Justina adalah rumah yang dihuni oleh DS dan keluarganya.
BACA JUGA: Tebas Leher Pria Tua Sampai Mati, Pria Ini Malah Puas
Selain itu, Justina juga merupakan teman ibu DS.
Selama menjalani proses persidangan, DS tampak tertunduk dan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan.
“DS awalnya kami tuntut lima tahun penjara dan diputus majelis hakim hanya tiga tahun tahun enam bulan,” ungkap JPU Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, korban hanya bisa pasrah setelah melihat kondisi rumahnya hanya tinggal arang.
"Akibatnya, total kerugian korban Rp 150 juta," ungkapnya.
Justina sendiri menyayangkan tindakan DS yang tega membakar rumahnya.
Sebab, selama dua tahun dia menampung orang tua DS.
“Kalau saya jahat, saya tidak mungkin menampung ibunya. Tapi tak ada balas budi,” tuturnya. (kp5)
Redaktur & Reporter : Ragil