2 Tahun Pemerintahan Jokowi, ICW Sebut Janji Palsu

Rabu, 20 Oktober 2021 – 18:56 WIB
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan mengenai dua tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

ICW memandang pemerintah terkesan melakukan janji palsu soal isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

BACA JUGA: 5 Fakta Terkini Kasus Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Nomor 5 Memilukan

"Pada tahun kedua mereka menjabat, nyaris tidak ada perubahan dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Alih-alih memperbaiki kerusakan, rezim Joko Widodo-Ma'ruf Amin terus melanjutkan pemburukan pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Rabu (20/10).

Kurnia mengingatkan Jokowi-Ma'ruf Amin memiliki janji kampanye saat Pilpres 2019.

BACA JUGA: 2 Tahun Jokowi-Ma’ruf, Akademisi Soroti 5 Hal, Salah Satunya Soal Utang Negara

Beberapa poin krusial agenda Jokowi-Ma'ruf jika berkuasa, antara lain membangun penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, serta mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

"Namun, pada tahun kedua masa jabatannya, ICW melihat tidak ada kondisi yang mengarah pada upaya dan kebijakan yang sejalan dengan misi di atas," kata dia.

Kurnia mencontohkan skandal tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK sebagai kelanjutan dari pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi UU.

"Presiden Jokowi bahkan tidak menggubris rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sama sekali untuk membatalkan kebijakan pemecatan sewenang-wenang pegawai KPK," jelas dia.

Kurnia juga memandang hal serupa terjadi di bidang penegakan hukum. Lahir beberapa skandal internal di lembaga penegak hukum, yang melibatkan aparat, seperti Jaksa Pinangki. ICW menilai tidak ada proses penegakan hukum yang serius.

"Meskipun ada beberapa kasus korupsi besar yang ditangani, seperti korupsi Jiwasraya, namun penataan integritas badan pemerintah yang memberantas
korupsi tidak dilakukan, sehingga selalu muncul penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Kurnia juga menilai penanganan pandemi Covid-19 yang telah masuk tahun kedua, dengan gelontoran dana yang besar, dan sebagiannya dari utang luar negeri masih sangat tidak transparan dan akuntabel. Hal itu pula melahirkan korupsi besar.

"Sementara kebijakan hukum antikorupsi yang diharapkan lahir, seperti UU Perampasan Aset gagal masuk dalam prioritas pemerintah. Tampaknya, tiadanya energi dan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik mengindikasikan bahwa Jokowi tidak memiliki minat sama sekali dalam upaya ini. Serta kendali oligarki yang kuat dalam menahan, bahkan menghancurkan agenda reformasi bidang antikorupsi," jelas dia. (tan/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler