jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru memburu dua teman mahasiswi cantik Marisa Putri (21), pengemudi Toyota Raize dalam kondisi mabuk yang tabrak pemotor di Pekanbaru hingga korban tewas.
Konon dua orang yang diburu polisi merupakan teman dugem Marisa di KTV and Karaoke Sago, di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
BACA JUGA: Mahasiswi Mabuk Pengemudi Raize yang Tewaskan Pemotor di Pekanbaru Beri Pengakuan, Oalah Mbak
Menurut pengakuan Marisa kepada polisi, pil ekstasi yang dikonsumsinya saat dugem malam itu didapat dari dua temannya tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menyebut bahwa pada Sabtu 3 Agustus dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, Marisa dihubungi temannya berinisial T mengajak gabung di Sago KTV.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Tidak Mengaku Pakai Narkoba Setelah Tabrak Pemotor hingga Renti Marningsih Tewas
"Pelaku pergi ke Sago KTV. Setibanya di sana, sudah ada temannya berinisial O dan T," kata Jeki di Mapolresta Pekanbaru, didampingi Kasatlantas Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).
Selang beberapa waktu berada di tempat hiburan malam itu, Marisa ditawari setengah butir narkoba jenis ekstasi oleh pria berinisial T.
BACA JUGA: Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga
"Di sanalah pelaku memakan narkotika diduga ekstasi. Lalu Marisa bersama O dan T di KTV mengkonsumsi miras,” lanjutnya.
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, Marisa pulang dengan mengemudi mobil sendirian hingga menabrak pemotor Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
"Hasil cek urine (Marisa) positif narkoba dan itu terjadi saat pelaku M pulang dari karaoke,” jelas Jeki.
Marisa yang seorang mahasiswi mengaku tidak sadar telah menabrak dari belakang sepeda motor korban sehingga Renti terseret dan tewas.
"Karena di bawah pengaruh narkoba, dia tidak sadar dan akhirnya diberitahu rekan-rekan gojek hingga akhirnya kembali dan korban sudah meninggal di TKP,” ungkapnya.
Jeki menambahkan bahwa dua teman Marisa, pria T dan wanita O saat ini dalam proses pengejaran oleh polisi.
"Dua rekannya masih kami lakukan pengejaran. Kami akan lakukan pengembangan terkait peredaran narkotikanya,” tutur Jeki.
Akibat perbuatannya, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 Ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Mahasiswi itu juga disangka melanggar Pasal 310 Ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kecelakaan maut bermula saat sebuah mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa yang mabuk melaju dari arah timur menuju barat.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marniningsih.
Akibat benturan keras, Renti Marniningsih mengalami luka berat di kepala dan tewas di tempat kejadian. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Cantik Positif Narkoba yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito