Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga

Senin, 05 Agustus 2024 – 02:02 WIB
Ilustrasi kasus ayah setubuhi putri kandung. Foto: Ricardo/JPNN com.

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial MJS (38) atas dugaan menyetubuhi putri kandung.

Konon dari pengakuan tersangka, dia sudah menggauli anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA: Mahasiswi Mabuk Pengemudi Raize yang Tewaskan Pemotor di Pekanbaru Beri Pengakuan, Oalah Mbak

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan MJS merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban, SR (35).

"Dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi serta visum korban, yang bersangkutan (MJS) kami tangkap siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan," kata Yogi di Mataram, Minggu (4/8).

BACA JUGA: 1 Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan, Kanit Pidum Luka Parah, Begini Kejadiannya

Kompol Yogi menyebut terduga pelaku sudah memberikan pengakuan menyetubuhi putri kandung sejak 2021.

"Kejadian terakhir diakuinya (MJS) pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelapor sedang menginap di rumah orang tuanya," ujar dia.

BACA JUGA: Wanita Muda di Bandung Dihabisi Suami Bulan Januari, Baru Ketahuan Juli Ini, Pelaku Sadis

Dia menegaskan bahwa pihaknya kini memproses hukum MJS dengan merujuk pada aturan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76 E UU RI Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Jadi, yang bersangkutan (MJS) masih kami amankan beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucap Yogi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler