jpnn.com, BONTANG - Satreskrim Polres Bontang terus mengembangkan kasus penjambretan yang dilakukan Muhammad Ali Wahyudien dan rekan-rekannya.
Setelah menangkap Ali, jajaran Satreskrim Polres Bontang meringkus dua teman pria 23 tahun itu, yakni C (18) dan J (20).
BACA JUGA: Ada Celana Dalam, Gedung Olahraga Jadi Tempat Begituan
J lebih dulu diringkus pihak berwajib pada Selasa (19/9) malam.
Berdasarkan hasil keterangan awal, dia merupakan pemilik kendaraan yang digunakan Ali dan AR untuk menjambret suami istri di Jalan Brigjen Katamso.
BACA JUGA: Nekat jadi Jambret, Mahasiswa Ditembak Polisi
Saat ini, petugas masih berjuang keras memburu AR
Selain sebagai pemilik motor, J juga diduga menjadi penadah hasil kejahatan yang dilakukan komplotan Ali.
BACA JUGA: Wanita Muda Ini Tersungkur ke Aspal Saat Pertahankan Tasnya
“Selain mendapatkan bagian dari hasil jambret, dia juga bertugas menjual barang,” kata Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon, Rabu (20/9).
C, sebut Nixon, berperan sebagai eksekutor. Dia terkadang beraksi bersama Ali, namun juga sering dengan AR.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” sambungnya. (edw/kri/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan
Redaktur & Reporter : Ragil