jpnn.com, BONTANG - Mahasiswa bernama Muhammad Ali Wahyudien (23) akan kembali menghuni penjara karena menjambret pasangan suami istri.
Dia bersama rekannya, AR, beraksi di Jalan Brigjen Katamso, depan Kantor PDAM Tirta Taman Bontang, Senin (18/9) malam.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan
Keduanya berhasil menjambret tas korban yang berisi barang-barang berharga.
Aksi mereka rupanya cepat dilaporkan ke petugas yang tengah berpatroli.
BACA JUGA: Wanita Harap Waspada, Maniak Celana Dalam Bergentayangan
Hasilnya, tak butuh waktu lama bagi aparat untuk membekuk Ali.
Sempat melarikan diri, Ali tersudut saat berada di Jalan KS Tubun.
BACA JUGA: Bertamu Siang Hari, Heri Melakukan Perbuatan Terlarang
Polisi pun meringkusnya. Kaki kanan Ali terpaksa ditembak aparat.
Ali mengaku sudah beraksi di enam lokasi. Di antaranya, di Jalan Awang Long, Jalan Brigjen Katamso, dan Kompleks Perumahan HOP.
“Mayoritas korban adalah perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihardi Nixon, Selasa (19/9).
Nixon mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu AR.
“Kami sudah kantongi identitasnya. Pengejaran terus dilakukan. Termasuk mencari barang bukti lainnya,” ungkap dia. (edw/kri/k9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sedang Sakit, Kakek 70 Tahun 3 Kali Gituin Bocah Lugu, Jahat Bangeeett
Redaktur & Reporter : Ragil