2 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Tangisan Pun Pecah

Selasa, 17 Januari 2017 – 03:59 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Dua terdakwa kasus korupsi Retribusi Menara Telekomunikasi di Palembang, Sumatera Selatan Jumnhari Yunus (56) dan Zainal Arifin (53) divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Klas I A Khusus Palembang, Sumsel, Senin (16/1).

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang undang No 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

BACA JUGA: Eks Bupati Laporkan 44 Mantan Anggota Dewan ke Kejati

Oleh karena itu harus dibebaskan dari semua tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 Juta subsider enam bulan kurungan.

“Memulihkan nama baik, kedudukan harkat dan martabat terdakwa,” tegas Ketua majelis hakim, Eliwarti seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Hap! Tim Saber Pungli OTT Pegawai Disdik Medan

Mendengar putusan tersebut, tangisan puluhan keluarga terdakwa pun pecah di ruang sidang.

Kedua terdakwa pun langsung menangis saat mendengar putusan tersebut dan menerima putusan hakim. “Kami terima majelis hakim,” ungkap keduanya. Namun JPU memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Dua Pegawai Pemkot Jakpus Diperiksa Bareskrim

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dipeluk keluarganya yang setia menunggu di belakang ruang sidang. Tangisan haru pun mewarnai ruang sidang hingga keluar ruang sidang, ucapan selamat juga di berikan kepada kedua terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jumhari Yunus yang terus mengusap air matanya mengatakan sangat senang dengan putusan hakim yang menyetakan dirinya dan Zainal Arifin tidak bersalah melakukan tindak pidana.

“Alhamdulillah itu semua memang sudah menjadi doa saya setiap hari, saya sangat beryukur Allah mendengar doa kami,” ungkapnya.

Dirinya pun mengaku banyak berterimakasih kepada keluarganya yang setia mendukungnya termasuk tim penasehat hukumnya. “Terimakasih semua, Alhamdulillah, saya tidak bisa berbicara apa apa lagi, saya sangat bersyukur,” ulasnya.

Zainal Arifin pun mengaku sangat lega dengan putusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara ini. “Akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga, saya sudah ditahan sejak 31 agustus 2016 akhirnya sekarang bisa bebas,” ulasnya.

Dalam tuntutan JPU sebelumnya, Kantor Komunikasi dan Telekomunikasi Muara Enim melalui kedua terdakwa memiliki kewajiban memungut retribusi terhadap perusahaan menara telekomunikasi di Muara Enim.

Namun, kedua terdakwa diduga tidak membentuk tim verifikasi serta tidak membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Akibat perbuatan kedua terdakwa, ada 40 menara telekomunikasi yang tidak membayar retribusi.

Hal ini salah satunya ditengarai karena kedua terdakwa tidak mendata secara langsung jumlah menara telekomunikasi yang seharusnya dipungut retribusi.

Akibatnya, negara menderita kerugian sekitar Rp 533 juta lebih. (way)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Soal Lahan Sumber Waras Ditolak, Ini Kata Ahok


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler