2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 11 Desember 2024 – 07:02 WIB
Kedua terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/20204). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Afrizal (57) dan Iskandar (50), terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar

Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal (57), dan Iskandar (50), dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun," ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di PN Medan, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," jelas Hakim Vera.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka agar jangan punah populasinya.

"Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Vera.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Vera Yetti Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada dua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap dengan dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh petugas Polrestabes Medan, Selasa (23/7).

Penangkapan keduanya adanya informasi masyarakat atas transaksi jual beli lutung, di kawasan Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Atas informasi itu, petugas Polrestabes Medan menuju lokasi dan mendapati terdakwa Afrizal bersama saksi Ahmad alias Rudi tengah membawa kotak diduga berisi satwa yang dilindungi.

"Ketika petugas membuka kotak tersebut, ditemukan dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai,” jelasnya.

Petugas menginterogasi terdakwa Afrizal, yang mengaku masih menyimpan satu ekor lutung, dan dua ekor kukang di rumahnya, Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Terkait satwa-satwa itu, terdakwa Afrizal mengaku membeli dari terdakwa Iskandar. Petugas melanjutkan penyelidikan di rumah terdakwa Iskandar, Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor lutung disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal seharga total Rp 2,85 juta.

“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa dia membeli tiga ekor lutung anak dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp 225 ribu per ekor,” ucap JPU Frianto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler