Perkembangan Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa

Kamis, 16 Maret 2023 – 22:09 WIB
Foto arsip - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

jpnn.com - MALANG - Informasi terbaru terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, datang dari para keluarga korban.

Mereka menyatakan kecewa terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga terdakwa dari kepolisian.

BACA JUGA: Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Menurut Ketua Tatak Imam Hidayat, vonis yang dijatuhkan majelis hakim menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Setahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang

"Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas," ujar Imam dalam keterangannya.

Imam mengatakan pihaknya dan keluarga korban, khususnya yang diwakili oleh Tatak, sejak awal telah menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Ibu Muda Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 8 Anak

Menurutnya, pada laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut, dinilai banyak kejanggalan.

Kejanggalan tersebut juga terlihat pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.

"Sejak awal, kami sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya, karena banyak kejanggalan," katanya.

Imam juga mengatakan dalam proses hukum tersebut, hingga kini juga masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut.

"Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tetapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kami masukkan di Polres Malang," katanya.

Tatak dalam waktu dekat berencana mendatangi Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih di tingkat penyelidikan.

Tatak juga berencana menemui Kapolres Malang dalam waktu dekat untuk memastikan laporan model B kasus Kanjuruhan, di mana sudah ada lima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tetapi masih tak ada hasil.

"Paling lambat seminggu atau dua minggu ini (akan bertemu Kapolres Malang)," katanya.

Majelis hakim memvonis mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,6 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara.

Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lain yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara.

Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, enam tahun delapan bulan penjara. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler