2 Tersangka Kasus Begal di Jakarta Utara Ternyata DPO Polsek Kemayoran

Selasa, 09 Agustus 2022 – 04:50 WIB
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra (tengah) menghadirkan enam tersangka begal yang dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/8/2022) . (ANTARA/Abdu Faisal)

jpnn.com, PADEMANGAN - Jajaran Polsek Pademangan meringkus dua tersangka berinisial ISK dan YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Mei 2021.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan anggotanya dalam kasus dugaan pembegalan yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA: Begal Beraksi di Pulogadung, Terekam CCTV

Dia menjelaskan bahwa anggotanya pada saat itu mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.

BACA JUGA: Tampang VS Enggak Seram-Seram Banget, tetapi Sadis, Pembunuh Berdarah Dingin

"Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Happy di Jakarta Utara, Senin.

Dia mengatakan ketiga tersangka F (20), EK (15), dan RA (19) ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Saat diinterogasi, ketiganya mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat bersama empat orang lain, yaitu ISK (19), YD (17), R (19), dan I (21).

Keempat tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka ISK dan YD terungkap merupakan DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata (dari) empat orang yang kami amankan (tangkap) ada dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran," ujar Happy.

Menyusul penangkapan tujuh tersangka, kepolisian lalu memburu kepala komplotan begal itu yang berinisial RS (17) dan menangkapnya.

Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.

"Itu sudah satu tahun, jadi, ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.

Sementara enam tersangka lain, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan pada Senin, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler