2 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Tak Ditahan, Lemkapi Bilang Begini

Jumat, 28 Agustus 2020 – 14:53 WIB
Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan angkat suara menanggapi langkah Bareskrim Polri tidak menahan dua tersangka dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kedua tersangka dimaksud masing-masing mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

BACA JUGA: Beda Perlakuan Irjen Napoleon dengan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra

Tommy diduga menjadi perantara suap Djoko kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Menurut Edi, langkah penyidik Bareskrim Polri tidak menahan kedua tersangka, dibenarkan secara undang-undang.

BACA JUGA: Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya

"Masalah penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Sepanjang penyidik berkeyakinan tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan tidak mesti dilakukan penyidik," ujar Edi di Jakarta, Jumat (28/8).

Ketentuan tersebut diatur dalam pada Pasal 21 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyatakan, dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP ada syarat objektif jika penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Yaitu, ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih. Kemudian, tersangka atau terdakwa dijerat dengan tindak pidana tertentu dalam KUHAP.

Antara lain, pelanggaran terhadap Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba.

"Nah, dalam kasus ini saya kira penyidik sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.

Dosen hukum kepolisian ini meyakini, keputusan penyidik untuk tidak menahan kedua tersangka bukan merupakan keputusan yang mudah diambil.

Apalagi, berbagai opini pro kontra kini bermunculan.

"Kita hormati proses hukum dan minta Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," pungkas Edi. (gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler