Beda Perlakuan Irjen Napoleon dengan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra

Rabu, 26 Agustus 2020 – 12:08 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte selaku mantan Kadiv Hubinter Polri kini telah menjadi tersangka kasus suap yang dilakukan Djoko Tjandra. Dia pun sudah merampungkan pemeriksaan pada Selasa (25/8) malam tadi.

Usai menjalani pemeriksaan, Napoleon bisa kembali pulang. Dia tak ditahan oleh penyidik. Padahal, tersangka lainnya seperti Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo telah ditahan.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Sempat Sakit

“Perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (26/8).

Menurut Awi, tidak dilakukannya penahanan itu adalah hak dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: 2 Remaja di Bandung Ditendang, Dipukuli, Terakhir Ditembak

“Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan,” urai Awi.

Ketika disinggung soal penahanan terhadap Djoko Tjandra dan Prasetijo Utomo, Awi menyebut keduanya ditahan untuk kasus berbeda.

BACA JUGA: Otak Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran Kerap Kesurupan Arwah Korban

“Terkait tersangka lainnya, PU (Prasetijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya yaitu kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra,” tambah Awi.

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tersangka-tersangka itu ialah Djoko Tjandara dan Tommy sebagai pemberi suap, serta Napoleon dan Prasetijo sebagai penerima suap.

Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler