2 Tersangka Kasus Kematian Gilang Peserta Diksar Menwa UNS Ditahan di Sini

Sabtu, 06 November 2021 – 21:02 WIB
Petinggi Menwa temui Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta telah menetapkan dua tersangka kasus kematian peserta Diksar Menwa UNS Solo, Gilang Endi Saputra, 21.

Kedua tersangka tersebut adalah panitia Diklatsar Menwa UNS Solo berinisial NFM dan FPJ. Keduanya kini telah mendekam di rumah tahanan berbeda.

BACA JUGA: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor

Sebelum menahan kedua tersangka berinisial NFM dan FPJ, penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah mencoba melakukan upaya penangkapan paksa di Jebres Surakarta, Jumat (5/11) sekitar pukul 13.50.

"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait barang bukti milik tersangka," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, (Sabtu 6/11) sore.

BACA JUGA: Dua Tersangka Penipuan Pinjaman Online Ini Sudah Ditangkap, Nih Penampakannya

Saat proses pemeriksaan kedua tersangka didampingi penasehat hukum dari tim BKBH Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim, sekitar pukul 23.15 tersangka NFM telah resmi dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polsek Laweyan.

BACA JUGA: Mantan Wali Jorong di Agam Ditangkap, Kasusnya Memalukan

Sedangkan FPJ digelandang ke Rutan Polsek Banjarsari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor : Sp.Han/193/XI/2021/Reskrim.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

"Sebelum melaksanakan penahanan di rutan Polresta Surakarta, kedua tersangka telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Tim Si Dokkes Polresta Surakarta juga melaksanakan swab antigen," pungkas Ade. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler