jpnn.com - JAMBI - Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menahan dua tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Adapun dua tersangka yang ditahan itu, yakni ZF dan RH. “Keduanya anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman di Jambi, Selasa (20/12).
BACA JUGA: Kupu-Kupu Malam, Preman, dan Pejudi Semuanya Habis Disikat Polda Jambi
Perwira menengah Polri ini mengatakan Polda Jambi akan melakukan pelimpahan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini ialah Rp 6,3 miliar, dari anggaran pembangunan Rp 7,3 miliar.
Ade mengatakan dari hasil penyelidikan Polda Jambi diketahui ada aliran dana Rp 70 juta kepada Tim Pokja ini. Dia menjelaskan bahwa menurut aturan, Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Ini Sebagai Tersangka
"Perannya sebagai Pokja yang seharusnya mereka tidak layak dimenangkan. Namun, dengan lobi-lobi mereka dimenangkan sebagai pemenang lelang," ucapnya menjelaskan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dengan ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada tujuh orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan. "Untuk kasus ini rekomendasi dari ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah total loss," kata AKBP Ade Dirman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi