jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Dari enam tersangka itu, polisi telah menangkap dua tersangka. Kedua tersangka itu bernama Bagja dan Komar.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Pengeroyok Ade Armando Sudah Diidentifikasi, Tinggal Ambil
"Kami telah menetapkan enam tersangka untuk perkara pengeroyokan Ade Armando," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (12/4).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan empat tersangka lainnya masih diburu.
BACA JUGA: Ade Armando Digebuki, Masinton: Penyusup Menodai Gerakan Mahasiswa
Adapun kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
"Tersangka pertama diamankan di Jonggol yang kedua di Jaksel," kata Tubagus.
BACA JUGA: Ade Armando Dikeroyok, Ruhut Sitompul: Tidak Ada Demo Tanpa Penumpang Gelap, Apalagi Kadrun
Polisi memastikan penetapan tersangk terhadap enam pelaku sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penetapan tersangka sudah memenuhi kriteria dua alat bukti," kata Tubagus.
Aksi demo 11 April 2022 yang digelar BEM SK di depan Gedung DPR/RI, berujung ricuh.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Dosen UI Ade Armando pun menjadi korban pengeroyokan sampai babak belur.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa yang Dilakukan Polisi Ini Sungguh Sangat Mulia
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama