2 Wanita Ini dengan Mudah Mencuri di Minimarket, Mau Tahu Caranya? tetapi Jangan Ditiru

Kamis, 11 Februari 2021 – 19:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kepada wartawan terkait modus pencurian di minimarket, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai cara dilakukan pelaku pencurian untuk memuluskan aksinya.

SF (27), satu dari dua pelaku pencurian di Alfamart mengelabui masyarakat dengan mengenakan pakaian minimarket saat beraksi.

BACA JUGA: Detik-detik Perampokan Minimarket, Rp 46 Juta Raib

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, SF dan rekannya AFC (26) beraksi di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 29 Januari 2020.

"Dia (SF) menyamarkan diri dengan menggunakan pakaian Alfamart untuk mengelabui masyarakat sana," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Teror KKB Kian Meresahkan, Pimpinan DPR Desak Panglima TNI, Kapolri, Pemerintah Menentukan Sikap

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, penyamaran itu hanya dilakukan SF yang berperan mengambil barang-barang di dalam minimarket.

Sedangkan AFC bertugas memantau di luar minimarket.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan

"Hanya SF yang menggunakan (pakaian minimarket), karena dia yang masuk ke dalam," kata Yusri.

Kedua pelaku merupakan berjenis kelamin perempuan. SF yang merupakan inisiator dari aksi pencurian ini menyiapkan cara dan sejumlah alat untuk beraksi.

Pelaku membawa mobil dan parkir di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri.

Kemudian, SF mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga hingga kebutuhan makanan untuk menjalani hidup di kontrakan bersama AFC.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang digunakan untuk mengelabui warga.

Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler