2 Wanita Paruh Baya Mengaku Jadi Korban Perbuatan Terlarang, AKBP Petrus Merespons

Selasa, 30 November 2021 – 04:48 WIB
Sri Budiastuti dan Dwi Latar memberi keterangan kepada awak media ihwal kasus mafia tanah yang mereka alami di Polda Metro Jaya, Senin (29/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang perempuan paruh baya menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (29/11). Keduanya mengaku menjadi korban perbuataan terlarang alias korban mafia tanah sehingga mengalami kerugian belasan miliar rupiah.

Sri Budiastuti mengaku pernah melaporkan kasus mafia tanah yang dialaminya tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2017. 

BACA JUGA: Orang Tua jadi Korban Mafia Tanah, Dubes RI untuk PNG Lapor Bareskrim

Namun, kata Sri, kasus yang mereka laporkan tidak diproses lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kasus saya dari tahun 2017 sampai sekarang belum selesai, masih kayak begini, progresnya lambat banget. Padahal, saya lapor Juli sekitar 2017, kebetulan kasus saya ada di Jatanras Unit 5," kata Sri di Polda Metro Jaya, Senin (29/11).

BACA JUGA: Begini Saran BPN Cegah Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Sri lantas membeberkan awal mula kasus mafia tanah yang dialaminya tersebut.

Mulanya, Sri hendak menjual sebuah tanah di Pejaten, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Atlet TNI AL Mendominasi Perolehan Medali Cabor Layar Event Kasal Cup 2021

Konon, dia menemui pembeli yang ingin mengkredit tanah miliknya.

"Pertama-pertana niatnya saya mau jual tanah, cuma kebetulan ada orang yang mau beli mau KPR bank, tetapi untuk DP ke saya dia minjam uang ke founder," kata Sri.

Saat itu, notaris meminta sertifikat miliknya. Lantas, Sri mengamini permintaan sang notaris, lalu memberikan sertifikat tanah miliknya tersebut.

Selain itu, Sri diminta menandatangani dokumen-dokumen yang dia sendiri tidak tahu perihal isinya.

"Jadi, kurun waktu berbulan-bulan itu saya minta ke notaris apa yang ditandatangani. Waktu itu cepat-cepat banget saya disuruh tanda tangan. Katanya, ini cuma formalitas, begitulah kata mereka dan berakhirnya di KPR bank. Jadi, saya percaya aja," kata Sri.

Walakin, surat-surat tanah Sri pun berada di tangan notaris.

Beberapa bulan kemudian, sertifikat tanah milik Sri sudah berubah nama tanpa sepengetahuan.

Pada kesempatan yang sama, Dwi Latar yang juga menjadi korban mafia tanah mengatakan  terduga pelaku dalam kasus itu sama dengan yang dilaporkan Sri kepada polisi.

"Kebetulan kasus saya, terlapornya sama, notarisnya sama, sudah dijaminkan ke bank yang sama. (Terduga, red) pelaku-pelakunya sama," kata Dwi.

Pada kasus mafia tanah itu, Sri mengeklaim mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar.

Adapun, Dwi senilai sekitar Rp 25 miliar untuk tanah di Prapanca, Jakarta Selatan.

Laporan mereka teregister dengan nomor LP/3267/VII/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengaku belum mendapat informasi ihwal kasus mafia tanah yang dialami Sri Budiastuti dan Dwi Latar itu.

Saya belum mendapatkan informasi tersebut. Namun akan kembali saya cek, ya," kata Petrus saat dikonfirmasi.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler