Begini Saran BPN Cegah Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Jumat, 26 November 2021 – 12:23 WIB
Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Firdaus. Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Langkah penanganan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) mengedepankan langkah pencegahan praktik mafia tanah agar kasus serupa yang menimpa artis Nirina Zubir tidak terulang kembali. 

Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menggandeng lembaga penegak hukum sebagai upaya bersama memberantas mafia tanah. 

Tak hanya itu, kasus penyelesaian mafia tanah juga di bawah pengawasan Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Anti-Mafia Tanah. 

“Dalam memberantas mafia tanah, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami bersinergi dengan semua pihak,” kata Firdaus, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (23/11). 

BACA JUGA: Program Kementerian ATR/BPN Membuat Suryadin & Cecep Senang

Firdaus juga tak henti-hentinya menjelaskan kepada masyarakat terkait berbagai modus mafia tanah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mafia tanah menyasar objek yang memang sudah bersertifikat.

“Biasanya modus yang terjadi ialah penukaran antara sertifikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sudah diganti,” terangnya.

BACA JUGA: 5 Fakta Terkini tentang Riri Khasmita, Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir

Berdasarkan keadaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah.

Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Firdaus juga menjelaskan upaya pencegahan dari pihak eksternal, yaitu pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT sebagai sarana pengawasan dan menutup ruang gerak PPAT dalam hal negatif,” terang Firdaus.

Sebagai upaya perlindungan hak dan kepastian hukum tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga tengah menjalankan dan menggalakkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat ini sudah 80 juta bidang tanah yang didaftarkan.

Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat melalui penyediaan informasi dan terus berkomitmen untuk meningkatkannya.

“Kami sudah melakukan sejumlah edukasi dan penyampaian informasi. Namun, mungkin beberapa poin banyak yang belum tersampaikan kepada masyarakat. Kami mendukung atas saran-saran yang datang terkait edukasi kepada masyarakat ini,” kata Firdaus.

Firdaus kembali menegaskan kepada masyarakat untuk benar-benar menjaga dan mengawasi aset hak atas tanah yang dimiliki. Dia mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dan tak mudah memberikan sertifikat tanahnya kepada orang tak dipercaya, apalagi kepada orang asing.

“Masyarakat mohon untuk skeptis dan tak mudah memindahtangankan sertifikat yang dimiliki kepada orang lain," tutupnya. (mcr18/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler