2 Warga Masih Ditahan Akibat Konflik Lahan, Junimart Desak Menteri Hadi Turun Tangan

Jumat, 16 September 2022 – 21:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak Menteri Hadi turun tangan menyikapi sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN IV di Simalungun. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, SIMALUNGUN - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto segera turun tangan menyikapi kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan PT PTPN IV yang berujung 2 warga Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tak kunjung mendapatkan penangguhan.

"Saya meminta agar penangguhan penahanan terhadap dua warga dapat dilakukan tanpa mengganggu proses hukum serta proses mediasi antara masyarakat dan PTPN IV yang sedang berjalan," ujar Junimart di Jakarta, Jumat (16/9).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Jokowi Soal Sengketa Lahan, Pakai Frasa Ego Sektoral

Dia juga meminta Menteri Hadi melakukan pengukuran ulang luas lahan kebun sawit milik PTPN IV berdasarkan hak guna usaha atau HGU yang diberikan kepada negara.

"Kasihan masyarakat yang telah menjadi korban atas konflik ini," tegas politisi PDI Perjuangand dari Dapil Sumut III itu.

BACA JUGA: Muncul Konflik di Desa Wadas, Pangeran Minta Pengukuran Lahan Dihentikan Sementara

Junimart menyampaikan berdasarkan klaim masyarakat, PTPN IV diduga telah menguasai 200 hektare lahan perkebunan milik masyarakat.

"Mereka (PTPN IV) diduga telah merampas lahan milik masyarakat seluas dua ratus hektare dengan dasar kepemilikan masyarakat adalah riwayat tanah dan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 1 Tahun 1968," bebernya.

Selain itu, Junimart juga meminta perhatian khusus Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga terhadap upaya penyelesaian konflik tersebut dengan berkoordinasi membangun komunikasi bersama forkopimda dan pihak PTPN IV.

Sementara terhadap masyarakat yang terlibat konflik, Junimart meminta agar menahan diri dan tidak semakin memperburuk keadaan.

"Saya berpesan kepada masyarakat supaya tetap menahan diri tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang mereka klaim tersebut dan bisa memanen hasil tanamannya. Semua harus dihadapi dengan cerdas, hindarkan provokasi," tegas Junimart.

Dia mengingatkan kesepakatan-kesepakatan para pihak yang telah dibuat secara tertulis pada 20 Agustus 2022 harus dipatuhi dengan konsisten. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler