jpnn.com, BANJARMASIN - Dua warga Pakistan dideportasi oleh Imigrasi Banjarmasin karena meminta uang kepada salah satu pengurus masjid.
Kedua warga negara asing (WNA) itu adalah Haider Ali Hassan Mahedi dan Muhammad Yaqoob.
BACA JUGA: WNA Punya KTP di Bali, Berupaya Punya Paspor RI
Mahedi terdata lahir pada 19 Januari 1985. Paspor Pakistan miliknya berlaku sampai 17 Agustus 2019.
Sementara itu, Muhammad Yaqoob lahir pada 1 Januari 1982. Paspor yang dimilikinya berakhir pada 24 September 2022.
BACA JUGA: Imigrasi Meulaboh Tangkap Pemain Sepak Bola Asing
“Mahedi dan Yaqoob sudah dipulangkan ke negara asalnya, Selasa (1/5) lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin Syahrifullah, Minggu (6/5).
Dia menjelaskan, ulah dua WNA itu terbongkar setelah ada salah satu pengurus masjid yang melapor karena dimintai uang.
BACA JUGA: Tengah Malam Berdarah di Banjarmasin Selatan
Padahal, semula kunjungan Mahedi dan Yaqoob sifatnya hanya silaturahmi.
“Informasinya pengurus masjid sudah memberikan uang. WNA itu minta lagi, tetapi tidak diberi,” ujar Syahrifullah.
Dia menambahkan, keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2018 dengan menggunakan visa turis B211A selama 30 hari.
Visa dikeluarkan di KBRI Islamabad, masing-masing pada 29 Desember 2017 dan tanggal 11 Januari 2018.
Izin tinggal keduanya diperpanjang sampai 20 Mei 2018. Tujuan kedatangan mereka untuk menjadi jemaah tablig.
“Selama ini, keduanya tak memiliki catatan yang kurang baik. Namanya tidak terdapat dalam daftar penangkalan (tangkal) sehingga diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia,” ujar Syahfirullah. (gmp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga WNA di Surabaya Dideportasi
Redaktur & Reporter : Ragil