2 Warga Semarang Terlibat Pencurian Mobil di Kalbar

Selasa, 24 Januari 2023 – 19:24 WIB
Kedua pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil beserta barang bukti yang berhasil ditangkap dan diamankan Polres Kubu Raya Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Kubu Raya. (Teofilusianto Timotius/Antara)

jpnn.com, KUBU RAYA - Warga Semarang berinisial WO (27) dan RI (32) terlibat kasus pencurian mobil di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelaku mencuri mobil milik warga yang terparkir di sebelah rumah korban beralamat di Jalan Merdeka Dua, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

BACA JUGA: Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes

"Kedua pelaku warga Semarang yang berdomisili di Kubu Raya. Saat ini keduanya sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Selasa.

Menurut Arief, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan mencongkel jendela rumah pemilik mobil untuk mengambil kunci mobil yang berada di meja ruang tamu dan kunci cadangan di dalam kamar korban, pada Kamis (19/1) belum lama ini.

BACA JUGA: KKB Tembaki TNI-Polri Saat Mengevakuasi Korban Penembakan

Atas kejadian tersebut, pemilik mobil (korban) melaporkan kehilangan satu unit mobil Sigra KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai Raya.

Kapolres Arief menyatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut, kedua pelaku berhasil ditangkap atas kerja sama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak.

BACA JUGA: Beredar Video Penangkapan Gibran, KPK Bilang Begini

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan, pelaku WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Sedangkan, pelaku RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," katanya.

Terhadap kedua pelaku, Arief menegaskan terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Selaku Kapolres Kubu Raya, Arief mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler