Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes

Selasa, 24 Januari 2023 – 18:24 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Satu anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diringkus polisi.

Satu pelaku yang ditangkap berinisial W (47) warga Cirebon, Jawa Barat.

BACA JUGA: LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes

"Diamankan di Cakung, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa.

Dengan demikian, lanjut dia, masih ada satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu.

BACA JUGA: 6 Oknum LSM Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Kombes Iqbal Bilang Begini

Dia menyebut pelaku yang belum ditangkap tersebut merupakan residivis kasus penipuan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes.

BACA JUGA: KKB Tembaki TNI-Polri Saat Mengevakuasi Korban Penembakan

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Uang tersebut oleh para pelaku disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan pelaku.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada Desember 2022. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Video Penangkapan Gibran, KPK Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler