2 WN Pakistan yang Mengaku Musafir dan Minta Bantuan ke Masjid Akhirnya Dideportasi 

Rabu, 25 Mei 2022 – 21:21 WIB
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi dua WN Pakistan, yakni Abdullah dan Ali Ghohar Shah, ke negaranya pada Selasa (24/5) karena menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu, Indonesia. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, mendeportasi dua warga negara Pakistan, Abdullah dan Ali Ghohar Shah yang menyalahi izin tinggal di Rokan Hulu. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu keduanya ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada April 2022. 

BACA JUGA: WNA Pakistan Membunuh Mantan Istri Gegara Dendam, Barang Buktinya Mesin Cuci

“Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di Desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu, Riau," kata Jahari Sitepu kepada pers di Pekanbaru, Rabu (25/5). 

Jahari Sitepu mengingatkan kepada seluruh warga negara asing agar tidak menyalahi aturan dan selalu bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia. 

BACA JUGA: WNA Pembobol ATM Ini Kerap Beraksi di DKI, Lihat Tampangnya

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian," kata Jahari. 

WN Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru. Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Jahari Sitepu memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap dua WN Pakistan itu.

BACA JUGA: Jahari Sitepu: Apabila Ketahuan Sama Saya, Maka Bersiaplah untuk Dicopot

Yanto menerangkan pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 07.50 WIB. 

WN Pakistan diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan empat petugas Rudenim Pekanbaru. Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawanya keduanya ke Terminal III atau terminal internasional.

"Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, pada 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan Nomor Penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab," katanya.

Kemudian, penerbangan dilanjutkan menuju Kota Karachi, Pakistan, menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK0600. Pendeportasian berjalan aman dan lancar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler