jpnn.com, JAMBI - Dua orang warga negara (WN) Tiongkok bernama Hao Wu (36) dengan nomor paspor E36261218, dan Qiong Wu (32) EH5599281, akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (3/2).
Mereka dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Jambi setelah ketahuan melanggar dokumen kunjungan sebagai warga negara asing (WNA).
BACA JUGA: Ketua MPR Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal WN Tiongkok di JayapuraÂ
"Hari ini kami telah mendeportasi dua warga negara asing asal China kembali ke negara asalnya, dan keduanya juga sudah masuk dalam daftar cekal masuk ke wilayah hukum Indonesia," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi Bisri.
Hao Wu dan Qiong WU dideportasi karena menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahi izin tempat tinggal.
BACA JUGA: Paspampres Palsu Diringkus Polisi, Dia Punya Senjata
Mereka dipulangkan ke negaranya, Tiongkok melalui Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, sekitar Pukul 17.00 WIB.
"Mereka sudah menyalahgunakan paspor, yang mana paspor tersebut untuk kunjungan, namun mereka gunakan untuk rencananya usaha kayu, namun tidak ada bukti," beber Bisri.
Kedua WN Tiongkok itu diamankan petugas imigrasi di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di rumah kontrakannya, berdasarkan informasi dari warga setempat.
Kasi Tikkim Imigrasi Jambi Harapan Nasution menjelaskan kedua WN Tiongkok itu mengaku ingin membuka usaha kayu di daerah setempat.
"Tujuan WNA itu rencana mau usaha kayu. Dari hasil pemeriksaan mereka berdua tinggal di Singkut sudah lebih tiga minggu, sejak Desember lalu," tambahnya.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam