Paspampres Palsu Diringkus Polisi, Dia Punya Senjata

Rabu, 03 Februari 2021 – 02:50 WIB
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta, Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin menunjukan barang bukti berupa pistol airsoft gun dan atribut TNI yang dipakai oleh KN berpura-pura menjadi Paspampres untuk menipu korbannya, Selasa (2/2/2021). (ANTARA/Livia Kristianti)

jpnn.com, JAKARTA - KN (39) diringkus oleh tim dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir di kediamannya daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Pria itu ditangkap polisi karena mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kepada kobannya.

BACA JUGA: AKP Ali Baru Tahu LS Ternyata Pecatan Polisi Setelah Menginterogasinya

Yang mengejutkan lagi, KN ternyata seorang residivis kasus penipuan yang sudah beraksi lebih dari 10 kali di kawasan Tangerang, Jakarta Pusat, Bogor dan Bekasi.

"KN diringkus petugas di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Jakarta, Selasa (2/2).

BACA JUGA: Minta Moeldoko Mundur, Irwan: Jangan Ganggu Mas AHY, Kami Lawan

Dia menjelaskan, KN diringkus berdasarkan laporan korban dugaan tindak pidana penipuan pada 5 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengenal KN di media sosial dengan tujuan transaksi jual beli sepeda motor di dekat Markas Paspampres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Jawaban Calon Kapolres Gadungan Saat Ditanya Kombes Azis, Mungkin Anda Berdecak

Ketika bertemu korban, KN mengaku sebagai anggota Paspampres. Hal itu didukung dengan penampilan pelaku.

"Saat bertemu korban, pelaku menggunakan sepatu, celana dan kaus yang mirip dengan anggota TNI. Sebelum transaksi, pelaku itu berpura-pura menguji coba motornya dan lalu membawa motor korban," beber Burhanuddin.

Kasus kasus penipuan yang dilakukan KN, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lain yakni HS (46), TS (41) dan UJ (21).

HS diketahui berperan sebagai perantara untuk penjualan hasil penipuan KN, sedangkan TS dan UJ berperan sebagai penadah.

Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG pun akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN melancarkan aksinya.

"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun," kata Burhanuddin.

Pihaknya juga menyampaikan dalam operasi penangkapan KN, polisi mengamankan satu pucuk senjata jenis airsoft gun.

Senjata itu selalu dibawa oleh KN setiap melancarkan aksinya berpura-pura menjadi anggota TNI. Namun, pelaku mengaku tidak pernah menggunakan senapan anginnya itu.

Saat ditanyai oleh Burhanuddin, KN mengaku hanya menggunakan senapan angin tersebut untuk berswafoto.

"Ini buat gaya-gayaan aja. Buat selfie," ucap KN saat menjawab pertanyaan Burhanuddin di depan awak media.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler