jpnn.com, SURABAYA - Dua WNI yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo, terlibat pembobolan dana untuk warga Amerika Serikat terdampak COVID-19 sebesar 60 juta USD, yang jika dirupiahkan mencapai Rp 876 miliar
Keduanya membuat website palsu yang mirip dengan web milik pemerintah Amerika Serikat.
"Kedua pelaku mempelajari bahasa pemrograman secara autodidak dengan bantuan internet," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Kamis (15/4).
Selanjutnya website palsu tersebut disebarkan melalui sms yang berisi link URL ke penduduk 14 negara bagian AS. Dari jutaan penduduk yang tertipu sebanyak 30 ribu orang.
"Aksi yang dilakukan kedua pelaku selama sepuluh bulan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021," jelas dia.
Keduanya berhasil mencuri data pribadi, alamat lengkap, SSN, driver license number, dan nomor telepon.
Data tersebut diserahkan kepada warga India inisial S, yang hingga kini masih buron.
BACA JUGA: Joe Biden Kucurkan Stimulus, Warga AS Mulai Terima BLT Setara Rp 20 juta
Data tersebut digunakan untuk mencairkan dana bantuan warga AS yang terdampak Covid-19.
"Setiap satu orang mendapatkan 2.000 USD (dana bantuan untuk warga terdampak COVID-19, red)," kata Nico.
Dari menjual data pribadi ke S, SFR mendapatkan keuntungan Rp420 juta. Sedang MZ mendapatkan Rp60 juta.
BACA JUGA: Partai Gelora Sambut Gembira Kebijakan AS Menarik Pasukan dari Afganistan
Dari hasil penyidikan terungkap SFR menggunakan uang tersbeut SFR untuk berlibur, membayar utang, dan ke tempat hiburan.
Kemudian tersangka MZ menggunakan uang tersebut untuk membeli laptop, membayar utang, dan membayar uang gedung pendaftaran kuliah. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Hasil Survei JRC: Inilah 3 Besar Parpol di DKI Jakarta, Mengejutkan Banget
Redaktur & Reporter : Arry Saputra