20 Hari Lagi Ujicoba Pelarangan Motor Lintasi MH Thamrin

Rabu, 26 November 2014 – 07:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rencana pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin (mulai dari Bundaran Hotel Indonesia) hingga Jalan Medan Merdeka Barat (perempatan Harmoni) akan mulai dilaksanakan pada 17 Desember 2014 mendatang.

Sejumlah pihak pun menyampaikan komentar terkait kebijakan yang diprakarsai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.

BACA JUGA: Dinsos Ancam Tangkap Korban Banjir yang Mengemis

Salah satunya, datang dari Ketua Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia, Gunadi Sindhuwinata. Menurutnya, pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol itu, tidak akan mampu membendung keinginan orang untuk membeli sepeda motor.

”Jika tujuan kebijakan itu untuk melarang masyarakat membeli sepeda motor, saya pikir tidak akan bisa. Masyarakat tidak bisa dilarang ataupun dibatasi untuk membeli atau memiliki kendaraan,” ujar Gunadhi, saat diskusi dengan tema ”Pembatasan Sepeda Motor di Jakarta” yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Barat, kemarin (25/11).
     
Gunadhi juga mengatakan, banyaknya masyarakat yang saat ini memilih sepeda motor sebagai sarana transportasi tidak bisa disalahkan. Sebab, pada sisi lain, transportasi umum di Ibu Kota sangat tidak memadai.

BACA JUGA: Polres Jakut Tangkap 29 WN Tiongkok Tanpa Visa Kerja

”Pemerintah harusnya bisa menangkap pesan masyarakat, bahwa mereka memilih sepeda motor sebagai sarana transportasi, dikarenakan tidak tersedianya transportasi umum,” katanya.
     
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Muhamad Akbar ditemui di tempat yang sama, mengatakan alasan utama peraturan baru ini karena tingginya tingkat kecelakaan di Jakarta yang mayoritas menimpa pengendara sepeda motor. Selama tiga tahun terakhir, ada ribuan pengendara yang celaka di jalanan.
     
”Tiga tahun terakhir ada 1.500 orang meninggal dunia. Itu yang dicatat, yang tidak dicatat masih banyak. Tapi kita tidak pernah risau. Jadi pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat hanya satu pesan, kita ingin menggugah orang, banyak orang yang meninggal karena kecelakaan sepeda motor,” jelasnya.
     
Diterangkan Akbar juga, kebijakan ini sudah dibicarakan dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Rencananya pada 17 Desember mendatang akan dilakukan ujicoba.

”Sebenarnya DKI Jakarta sudah lama melakukan pembatasan kendaraan. Dimulai mobil dengan 3 in 1. Lalu pembatasan truk, angkutan umum seperti bajaj tidak boleh lewat Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan kali ini sepeda motor,” ungkap Akbar.
     
Terkait dipilihnya kawasan Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat sebagai uji coba, padahal diketahui di kawasan itu angka kecelakaannya rendah. Akbar mengaku pemilihan lokasi itu hanya simbol saja.

BACA JUGA: Mulai Besok, Operasi Zebra Libatkan 2.700 Polisi

”Ini hanya simbol saja, tempat dimulainya aturan ini. Biar masyarakat sadar tingginya angka kecelakaan lalu lintas pengendara motor,” kilahnya.
     
Dilanjutkannya, ke depan jalan protokol lainnya di DKI seperti Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman dan lainnya juga akan diberlakukan.

”Tapi kita mulai dulu dari Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat. Kami belajar dulu, perlu evaluasi, angkutan umumnya gimana, rambu-rambunya, petugasnya gimana. Jakarta bukan kota pertama yang melakukan ini. Sudah ada Guang Zhou, Shanghai dan Vietnam,” tambah Akbar.

Akbar menambahkan, guna mendukung aturan ini, pemerintah menyiapkan sebelas gedung parkir untuk motor. Para pengendara sepeda motor diminta memarkir kendaraannya di gedung-gedung yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.

Akbar juga mengatakan instansinya telah menjalin kerja sama dengan 11 pengelola gedung di kedua ruas jalan itu untuk pengendara motor. Gedung-gedung tersebut, mampu menampung 9.318 mobil dan 5.128 sepeda motor.

Lahan parkir khusus motor tersebut, tersedia di Gedung Jaya, Bank Dagang Negara, Djakarta Theatre, Sarinah, Bank Internasional Indonesia, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.

Tempat parkir lainnya berada di lapangan eks IRTI di Monumen Nasional (Monas) dan pusat perbelanjaan Carrefour di Harmoni. Tarif yang berlaku masih menggunakan patokan harga lama yang ditetapkan pengelola lahan parkir masing-masing.
     
Menurut Akbar juga, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Motor itu didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pergub tentang Pelarangan aturan gubernur tersebut akan mengatur mekanisme pelarangan dan sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menerobos kawasan pelarangan motor tersebut.

Pembatasan ini, kata Akbar juga, berlaku sebagai sarana sosialisasi penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau elektronik road pricing (ERP) di ruas jalan protokol di DKI yang segera diberlakukan.

Setelah aturan itu berlaku, Dishub DKI akan menerapkan uji coba dalam kurun waktu tiga bulan. ”Nantinya, peraturan tersebut akan berlaku sepenuhnya pada awal Februari mendatang,” katanya juga.  
     
Sedangkan Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalin, Dishub DKI Jakarta, Masdes Arrofi menegaskan pelarangan sepeda motor mendesak dilakukan. Sebab, pertambahan jumlah motor di Ibu Kota sangat signifikan.

Menurut dia, Ditlantas Polda Metro Jaya per harinya menerbitkan sekitar 2.700 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor baru di Jakarta.

Pertambahan jumlah motor per hari dinilai sangat fantastis. ”Saat ini 2.700 setiap hari STNK baru terbit. Total di Jabodetabek ada 3.350 STNK per hari. Itu fakta. Itu kalau disusun di jalanan bisa berapa banyak panjangnya,” ujar Masdes. Tidak hanya berjubelnya motor di jalanan Ibu Kota, tingkat kecelakaan lalu lintas juga sangat tinggi.

Bahkan setiap harinya ada yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. ”Setiap hari ada 19 orang yang tergeletak di jalan karena kecelakaan. Dua dari 19 itu meninggal, ini fakta. Per harinya, ada 8,7 juta motor lalu lalang di Jakarta. Ini yang harus dilayani di DKI," katanya.
     
”Tiga tahun terakhir ada sekitar 2.500 orang meninggal di jalan di mana 1.944 (75%) pengendara sepeda motor. Total pelanggaran lalu lintas ada 781.829 per tahun. Di mana 66 persennya dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” tambah Masdes.
     
Dengan begitu, diharapkan aturan larangan motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dapat menekan angka kecelakaan. Sebab banyak pengendara motor yang melintas di jalur yang bukan seharusnya.

”Dampak banyaknya motor berdampak pada keselamatan lalu lintas dan pelanggaran lain. Seperti memanfaatkan busway, mengambil hak pejalan kaki dan mengambil jalur pesepeda,” ujar Masdes juga. (wok)

Pembatasan Roda Dua

1.     Lokasi Pelarangan:
Sepanjang Jalan MH Thamrin, mulai Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Merdeka Barat (Persimpangan Harmoni)
2.    Rencana Waktu Ujicoba:
17 Desember 2014-17 Februari 2015
3.    Rencana Pemberlakuan
17 Februari 2015
4.    Sanksi Pelanggar:
Ditilang polisi
5.    Fasilitas Pengganti:
Penyediaan transportasi publik seperti Bus Transjakarta, bus tingkat dan transportasi lainnya
6.    Penyediaan Parkir:
11 Lokasi Parkir Motor

Lokasi parkir
Gedung Jaya, Bank Dagang Negara, Djakarta Theatre, Sarinah, Bank Internasional Indonesia, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower, Lapangan eks IRTI Monas) dan pusat perbelanjaan Carrefour Harmoni.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Barang Bukti Milik Sri Bisa Perberat Hukuman JAH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler