20 Luka Tusuk di Tubuh Korban, Pelaku Tertangkap, Motif Pembunuhan Terungkap

Jumat, 22 Juli 2022 – 18:09 WIB
Tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) dan Polsek Sukarami Palembang saat mengamankan barang bukti kasus pembunuhan terhadap Darwis. Foto : Cuci/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) dan Polsek Sukarami Palembang, Sumsel, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Darwis (57).

Darwis merupakan seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang ditemukan tewas di pinggiran Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (20/7).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Naik Penyidikan

Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian.,S.I.K menjelaskan motif pelaku bernama Dadang (37) melakukan pembunuhan.

Dijelaskan, pembunuhan dipicu rasa dendam karena pelaku sering dilarang mengambil sampah botol plastik.

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Bikin Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Ungkap Beragam Luka

"Korban yang kebetulan bertugas membersihkan di wilayah tersebut melarang pelaku untuk mengambil plastik, karena pelaku sering kali menghamburkan botol sampah plastik di jalan yang sudah dibersihkan. Karena teguran itulah pelaku dendam dan nekat menghabisi nyawa korban," kata Dwi saat ditemui di Polsek Sukarami Palembang, Jum'at (22/7).

Dijelaskan Dwi, pelaku menyimpan dendam tersebut sudah hampir satu bulan.

BACA JUGA: 6 Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Hanya Menangis, Napoleon Langsung Menyengat

"Dua hari sebelum kejadian, pelaku bertemu dengan korban, dan pada Rabu (20/7) pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan satu buah pisau," jelasnya.

Setelah menghabisi nyawa korban pelaku langsung kabur ke kawasan hutan yang masuk areal Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH).

"Kami jajaran Polsek Sukarami bersama Personel Lanud berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi," kata Kompol Dwi.

Sementara, dari pemeriksaan terhadap jasad Darwis, ditemukan setidaknya 20 luka tusuk di beberapa bagian tubuh korban.

"Korban tewas akibat 20 luka tusuk di badan," terangnya, seraya mengatakan penusukan di bagan dada dilakukan secara membabi buta.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau, satu lembar baju korban, dan gerobak pelaku yang biasa dipakai untuk memulung.

"Akibat ulahnya pelaku mendapatkan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Kompol Dwi. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler