jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan.
Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Memunculkan Keresahan Publik, Anggota DPR Ingatkan Hal Ini
"Iya sudah, barusan selesai gelar perkaranya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa 11 orang saksi dari pihak pelapor terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir J.
BACA JUGA: Di Hadapan Jenderal Bintang Dua, Andika Perkasa Bilang Jangan Main-Main
Pemeriksaan terhadap 11 saksi dari keluarga Brigadir J itu dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri di Polda Jambi.
"Betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat.
BACA JUGA: Aipda S dan Briptu R Ditahan, AKBP Harissandi: Dadakan
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ketiga perwira itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam. Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembak Istri Anggota TNI Akhirnya Digulung, Tetapi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama