20 Orang di Jakarta Utara jadi Tersangka PSBB, Bagaimana Nasibnya?

Selasa, 07 April 2020 – 16:02 WIB
Ilustrasi PSBB. Foto: kemkesgoid

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengenakan wajib lapor terhadap 20 orang yang ditangkap lantaran melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, 20 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran PSBB.

BACA JUGA: PSBB DKI Jakarta, Busroni: Tetap Fokus pada Nyawa Manusia

Dia juga mengatakan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada 20 orang tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kurungan, tetapi para tersangka tersebut tetap dikenakan wajib lapor.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka namun mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun maka mereka enggak bisa ditahan, namun proses tetap jalan dan wajib lapor," kata Kombes Buhdi saat dikonfirmasi Antara, Selasa (7/4).

BACA JUGA: Tukang Ojek Dapat Beras Presiden di Saat PSBB

Dia juga mengatakan kegiatan penegakan PSBB oleh Polres Metro Jakarta Utara akan dilakukan tidak hanya di malam hari. "Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang, dan malam," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona.

BACA JUGA: Pakar Sebut Anies Baswedan Pelopor PSBB

"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Yusri.

Dia menjelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.

Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, kemudian Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan.

"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Di mana ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler