jpnn.com, JAKARTA - Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta (Unas), Saiful Anam menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sesungguhnya telah lebih dahulu berjalan di DKI Jakarta, sebelum Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan ketetapan.
Seturut Saiful, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjalankan kebijakan PSBB sebelum adanya Perppu 1/2020, PP 21/2020, Keppres 11/2020 dan Permenkes 9/2020 yang mengatur kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Belum Ada Satu pun Permohonan PSBB Daerah Dikabulkan Pemerintah Pusat
"Pemerintah DKI Jakarta justru memelopori adanya PSBB dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan transportasi," tutur Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/4).
Saiful menilai dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo tertinggal dari kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Mengutip Arahan Presiden Jokowi, Letjen Doni Harapkan Polri Lebih Tegas soal PSBB
Apalagi, di saat pandemi virus corona, menurut Saiful, seharusnya pemerintah pusat bergerak lebih cepat untuk mengatur segala hal.
"Tanpa penetapan PSBB dari Menkes pun hal itu sudah berjalan di DKI Jakarta, untuk itulah yang saya sebut hukum sering tertinggal dari kebutuhan masyarakat," pungkas Saiful. (rmol)
BACA JUGA: Melawan Corona Terbentur Aturan, Anies Baswedan Sudah Tidak Sabar
Redaktur & Reporter : Adek