Toko Tiongkok Disegel, Pemiliknya Tak Jelas Rimbanya

Jumat, 23 November 2018 – 22:25 WIB
Petugas Satpol PP Badung menyegel Lisa Gemstone di kawasan Tuban, Kuta. Foto: istimewa for Radar Bali

jpnn.com, BADUNG - Satuan Poliri Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Badung menyegel toko Lisa Gemstone di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 89, Kelan, Tuban, Kamis (22/11). Toko itu diduga merupakan salah satu bagian dari jaringan mafia pariwisata Tiongkok.

Penutupan toko tempat usaha warga Tiongkok itu berdasar surat keputusan (SK) Bupati Badung No 04/0412/HK/2018 tentang Penyegelan/Penghentian Tetap Kegiatan Toko Lisa Gemstone. SK bertanggal 19 November 2018 itu langsung ditindaklanjuti Satpol PP Badung .

BACA JUGA: Meninggal di Bali, WN Belanda Minta Dikremasi

“Penyegelan sudah kami laksanakan. Yang pasti, penutupan ini sudah kami lakukan berdasar tahapan yang wajib kami laksanakan,” ujar Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara. Baca juga: Pemda Tegas, Lima Toko Milik WN Tiongkok Tutup

Menurutnya, pemilik Lisa Gemstone sudah tidak berada di tempat alias sudah kabur saat penyegelan berlangsung. Namun, Satpol PP Badung tak melakukan pengejaran terhadap pemilik Lisa Gemstone.

BACA JUGA: Memalukan, Satpol PP dan Sekdes Terjaring Razia Judi

Surya menegaskan, siapa pun yang akan memakai gedung itu harus mengurus dan melengkapi perizinan. “Jadi tempat usahanya saja kami tutup. Namun kalau ada yang menggunakan lagi tentu harus melengkapi perizinannya dulu, ” ujar pejabat asal Denpasar itu.

Lebih lanjut Surya mengatakan, tindakan penutupan terhadap tempat usaha yang menyalahi aturan tidak akan dilakukan secara tebang pilih. Usaha mana pun yang tidak dilengkapi izin akan langsung ditindak.

BACA JUGA: Bikin Kelompok Fiktif, Emak-emak Tilap Dana PNPM Rp 1,9 M

“Sesuai arahan pimpinan, kami menertibkan yang betul-betul tidak berizin, jadi agar jangan sampai dianggap anti terhadap usaha Tiongkok,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Badung telah mengeluarkan surat peringatan kepada lima pemilik usaha untuk menutup tokonya karena permasalahan izin. Kelimanya adalah Toko Kalimanta (PT. Citra Interbuana Multirasa) di Jalan Sunset Road, Lisa Gemstone di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 89, PT Maharaja Latek Bali di Jalan By Pass Ngurah Rai wilayah Benoa, Retail Venus di BTDC Nusadua, serta Ratu Sutra di Jalan Sunset Road, Seminyak.

“Untuk Maharaja, sudah memenuhi syarat berinvestasi. Dia mengajukan kepada Bapak Bupati untuk pembenaran SK. Sementara Kalimanta, Venus dan Ratu masih tahap peringatan,” pungkasnya.(rb/dwi/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesai Jalani Hukuman, Anggota Bali Nine Dideportasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
WN Tiongkok   Badung   Bali   satpol PP  

Terpopuler