JAKARTA- Jaksa Urip Tri Gunawan akhirnya tercatat dalam sejarah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai terdakwa yang paling berat dijatuhi hukuman.
jpnn.com - Lewat majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto, Kamis (4/9), koordinator tim penyelidik BLBI II ini dihukum selama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjaraUrip terbukti menerima suap USD 660.000
dari Artalyta Suryani--orang dekat bos Bank BDNI Sajmsul Nursalim
BACA JUGA: Mayoritas Caleg PDS Wajah Baru
Uang sejumlah itu terbukti diterima agar penyelidikan BLBI II -- denga fokus BDNI-- tak sampai ke penyidikan.Dengan kewenangan yang dimilikinya, lanjut hakim, Urip bersama seorang pegawai BPK bernama Adi, merekayasa agar penyelidikan diarahkan menjadi perdata yakni wanprestasi (utang piutang) dari BDNI ke pemerintah
Secara rutin sejak akhir tahun 200 sampai akhir Februari 2008, Urip bersama Artalyta bertemu dan berkomunikasi tentang perkembangan penyelidikan BLBI II
BACA JUGA: ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn
Sebagai pejabat negara yang harusnya independen, Urip justru menyarankan Sjamsul Nursalim -- lewat Artalyta-- supaya tak memenuhi 3 kali panggilan pemeriksaan KejagungBACA JUGA: ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn
Surat ketidakhadiran Sjamsul Nursalim ini menurut hakim tak sah sebab tak dilampiri surat dokter.Dosa lain Urip adalah memeras mantan Ketua BPPB Glen Yusuf senilai Rp 1 miliarIni dilakukan Urip karena tahu kasus BLBI II bisa menyeret Glen sebagai tersangkaPutusan yang dibacakan hampir selama 3 jam tak menyebut satu pun hal meringankan di diri UripDia malah sengaja mempersulit pemeriksaan dengan memberikan keterangan berbelit, sebagai jaksa secara sadar dia malah melakukan korupsi padahal kondisi masyakata tengah dilanda krisis ekonomiUrip sendiri menolak berkomentar soal putusan yang lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa 15 tahun ini(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Jamin Tak Ada Penyadapan Liar
Redaktur : Tim Redaksi