ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn

Kamis, 04 September 2008 – 14:32 WIB
JAKARTA - Menyusul vonis bersalah dan hukuman 20 tahun terhadap Jaksa kasus BLBI II, Urip Tri Gunawan, Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk segera Kiemas Yahya Rahman dan Glen M Yusuf dalam perkara BLBI II yang melibatkan bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI Sjamsul Nursalim.
 
Menurut peneliti ICW, Febridiansyah, perkara BLBI II tersebut melibatkan Sjamsul Nursalim, mantan kepala BPPN Glen M Yusuf dan mantan Jampidsus Kejakgung Kiemas Yahya Rahman serta sejumlah jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung.
 
"KPK harus menyelidiki tiga orang ituKalau tidak, kasus ini akan berakhir seperti kasus-kasus lain yang tidak akan menimbulkan efek jera," ujar Febri yang ditemui di pengadilan Tipikor, Kamis (4/9) usai mengikuti pembacaan vonis atas Urip Tri Gunawan.
 
Menurut Febri, fakta yang terungkap di persidangan Urip dapat dijadikan bukti awal penyelidik KPK untuk mengusut lebih jauh kasus BLBI

BACA JUGA: ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn

Ditambahkan, kasus BLBI merupakan dosa masa lalu yang tidak terselesaikan.
 
"KPK tidak usah beralasan soal kewenangan.Saya kira sudah clear, KPK berwenang mengusut tuntas kasus ini
Bagi ICW, sudah jelas bahwa Sjamsul Nursalim harus diusut," tandasnya.
 
Febri melanjutkan, segala perbuatan yang dilakukan pihak-pihak kejaksaan untuk melindungi Sjamsul Nursalim selama ini agar tidak diperiksa adalah atas persetujuan mantan Jampidsus Kiemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, M Salim.
 
"Jadi perlu tindakan konkrit untuk memeriksa M Salim dan Kiemas

BACA JUGA: Antasari Jamin Tak Ada Penyadapan Liar

BACA JUGA: KPU Janji Tak Boros Di Luar Negeri

Tidak ada alasan lagi (untuk tidak mengusut)," pungkasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Agung Ragukan Klaim Bursah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler