Menurut peneliti ICW, Febridiansyah, perkara BLBI II tersebut melibatkan Sjamsul Nursalim, mantan kepala BPPN Glen M Yusuf dan mantan Jampidsus Kejakgung Kiemas Yahya Rahman serta sejumlah jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung.
"KPK harus menyelidiki tiga orang ituKalau tidak, kasus ini akan berakhir seperti kasus-kasus lain yang tidak akan menimbulkan efek jera," ujar Febri yang ditemui di pengadilan Tipikor, Kamis (4/9) usai mengikuti pembacaan vonis atas Urip Tri Gunawan.
Menurut Febri, fakta yang terungkap di persidangan Urip dapat dijadikan bukti awal penyelidik KPK untuk mengusut lebih jauh kasus BLBI
BACA JUGA: ICW Desak KPK Seret Kiemas dan Glenn
Ditambahkan, kasus BLBI merupakan dosa masa lalu yang tidak terselesaikan."KPK tidak usah beralasan soal kewenangan.Saya kira sudah clear, KPK berwenang mengusut tuntas kasus ini
Febri melanjutkan, segala perbuatan yang dilakukan pihak-pihak kejaksaan untuk melindungi Sjamsul Nursalim selama ini agar tidak diperiksa adalah atas persetujuan mantan Jampidsus Kiemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, M Salim.
"Jadi perlu tindakan konkrit untuk memeriksa M Salim dan Kiemas
BACA JUGA: Antasari Jamin Tak Ada Penyadapan Liar
BACA JUGA: KPU Janji Tak Boros Di Luar Negeri
Tidak ada alasan lagi (untuk tidak mengusut)," pungkasnya.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Agung Ragukan Klaim Bursah
Redaktur : Tim Redaksi