20 TKA China Masuk RI Jelang PPKM Darurat, Imigrasi Bilang Begini

Minggu, 04 Juli 2021 – 21:44 WIB
Pemerintah akan membuat kebijakan untuk mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA)- ilustrasi. (ANTARA/Ardika)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan penjelasan soal masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China, Republik Rakyat Tiongkok atau RRT yang mendapat sorotan masyarakat.

Pihak Imigrasi menyatakan 20 TKA China itu masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Jamiluddin Menyarankan Luhut Jangan Suka Mengancam dan Main Perintah

Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, hasil pantauan di lapangan diketahui TKA itu mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," ujar Arya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).

BACA JUGA: Tertangkap di Bandara, M Jadi Tersangka Pembunuhan Nasruddin, Ada Motif Asmara

Arya menjelaskan bahwa 20 TKA China itu merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulsel.

Dia juga menyebutkan bahwa saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah Covid-19.

BACA JUGA: Apotek yang Menjual Ivermectin Melebihi HET Bakal Disikat Polisi

Aturan pelarangan itu mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Namun, Arya menyebut aturan itu mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," pungkas Arya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tka china   Imigrasi   TKA   Sulsel   PPKM Darurat   Covid-19  

Terpopuler