jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu, Jawa Barat bakal menindak tegas pemilik apotek yang menjual obat Ivermectin melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Konon, Ivermectin disebut-sebut cukup ampuh sebagai obat terapi Covid-19.
BACA JUGA: Sebegini Harga Resmi Ivermectin, Harus dengan Resep Dokter
"Kami akan tindak tegas apotek yang menjual obat (terapi Covid-19, red) di atas HET," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Minggu (4/7).
Apabila ditemukan ada apotek yang menjual obat tersebut di atas HET, pihaknya bakal memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: RA Dibuntuti Petugas dari Bekasi, Disergap di Pulogadung, Ini yang Terjadi
Tim Polres Indramayu juga telah melakukan pengecekan di beberapa apotek di daerah itu, sekaligus menyosialisasikan dan memastikan Ivermectin tidak dijual di atas HET.
"Setelah kami melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman," ucapnya.
BACA JUGA: AJL Tak Berkutik saat Petugas Datang, Baju Terapis Jadi Bukti, Hmmm
Bagi apotek yang ketahuan menaikkan harga obat itu melebihi HET, kata Luthfi, pemiliknya bisa dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidananya berupa kurungan penjara 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.
Oleh karena itu dia mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menaikkan harga Ivermectin melebihi HET atau menimbun obat itu dengan alasan apa pun.
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," kata Luthfi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam